Bisnis.com, JAKARTA—Sederet emiten properti masih optimistis mencapai target marketing sales kendati dibayangi tantangan daya beli masyarakat. Stimulus seperti insentif pajak hingga penurunan suku bunga kredit diharapkan memacu penjualan pada paruh kedua 2025.
Hingga semester I/2025, pasar properti masih menikmati insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% untuk rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar. Adapun, untuk harga hunian Rp2 miliar—Rp5 miliar, hanya dikenakan PPN 11% berdasarkan harga Rp2 miliar.